Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Seperti Apa Hukumnya? Simak di Sini!

Batas Usia dan Syarat sebelum Perempuan Menikah yang Harus Dipahami
Sumber: Kompas.com

Tuhan menciptakan makhluk hidup untuk berpasang-pasangan. Hanya saja, dengan siapa pasangan kita tentu semua menjadi rahasia Tuhan. Bisa saja pasangan kita nantinya adalah sahabat sendiri, musuh sendiri, tetangga sendiri, atau sepupu sendiri.

Mendengar kata ‘sepupu sendiri’ mungkin terdengar awam di telinga banyak orang. Bagaimana tidak, saudara yang sejak kecil sudah saling mengenal sebagai sepupu kemudian tiba-tiba saja jatuh cinta dan berkeinginan untuk menikah.

Tidak heran jika setiap pasangan yang merasa dirinya cocok mengikatkan diri ke arah hubungan yang lebih serius yaitu dengan menuju pelaminan. Namun, bagaimana hukumnya jika menikahi sepupu sendiri dalam islam? Bolehkah itu dilakukan?

Masalahnya adalah, sampai saat ini menikahi sepupu sendiri menjadi pro dan kontra bagi sebagian orang. Ada yang memperbolehkan, dan ada yang tidak memperbolehkan. Namun, dalam hokum islam, bolehkah menikahi sepupu sendiri? Simak penjelasan dan hukumnya dalam islam berikut.

Terkait Dengan Mahram atau Muhrim

Viral Curhatan Istri Baru Menikah 12 Hari, Ditinggal Tanpa Nafkah & Kabar,  Berakhir Talak Cerai - Tribunnews.com
Sumber: Tribun

Menikah dengan sepupu sendiri sebenarnya terkait dengan mahram atau muhrim. Muhrim yang artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang memiliki hubungan keluarga dekat sehingga dilarang untuk menikah dengannya.

Sedangkan mahram menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah satu orang laki-laki atau perempuan yang masih termasuk sanak saudara dekat karena turunan susunan atau hubungan perkawinan yang membuatnya tidak boleh menikah.

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Lamaran dan Tunangan

Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

5 Bacaan Doa untuk Pengantin yang Menikah Secara Islam
Sumber: Popbela.com

Sepupu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang yang bersaudara atau satu nenek. Sebenarnya, menurut Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menyebutkan sampai saat ini tidak ditemukaan nash baik atau Sunnah dalam Al-Quran yang melarang menikah dengan sepupu.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا.

Artinya:

Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara bapakmu atau ibumu yang perempuan maupun saudara-saudara bapakmu atau ibumu yang laki-laki, ibu-ibu yang menyusui kamu, saudara persusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaan dari istri yang sudah kau campuri. Namun, jika belum tercampur dengan isterimu dan sudah dalam keadaan diceraikan maka tidak berdosa kau mengawininya dan menghimpun dalam perkawinan dua perempuan bersaudara kecuali sudah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam islam, menikah dengan saudara sepupu bukanlah mahram. Hal ini dikarenakan Allah menghalalkan kita untuk menikahi baik itu saudara sepupu dekat maupun jauh. 

Sebenarnya, ini merupakan tentang keadilan antara sikap berlebihan dan sikap lancang. Sesungguhnya islam memperbolehkan bukan berate menganjurkan atau mewajibkan. Sehingga dalam islam menikahi sepupu sendiri hukumnya dibolehkan, namun bukan diwajibkan.

Namun, ada beberapa pertimbangan yang harus kamu perhatikan dari segi medis jika kamu berniat menikahi sepupu sendiri yang terbukti lebih besar bahayanya daripada manfaatnya bagi orang-orang tertentu. Tidak heran jika banyak orang menghindarinya.

Hal ini tertuang dalam kaidah fiqih yang berbunyi:

((درء المفاسد أولى من جلب المنافع))

Artinya: mencegah kerusakan lebih baik daripada mendatangkan manfaat.

Itulah penjelasan mengenai hokum menikahi sepupu sendiri dalam islam. Lantas bagaimana? Apa kamu akan menikahi sepupumu sendiri. Meski penjelasan diatas ternyata menikahi sepupu sendiri memiliki sisi berisiko dari segi medis, namun semua kembali pada kepercayaan masing-masing.

Baca juga: Arti Mimpi Menikah Dengan Pacar Menjadi Pertanda Baik dan Buruk